![]() |
Kasus ini bermula lantaran pemohonan Sakban yang mengajukan permintaan kebutuhan data terkait penerima program beras masyarakat sejahtera (Rastra) Lombok Tengah tahun 2017, ditolak pihak Dinas Sosial Lombok Tengah, dengan alasan informasi Rastra bersifat rahasia.
Merasa hak-haknya untuk memperoleh informasi publik dihalang-halangi, Sakban pun mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) NTB.
Sidang pemeriksaan awal di ruang sidang Kantor KI NTB, dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Hendriadi, dan Anggota Majelis Ajeng Roslinda dan M Zaini, dihadiri pula oleh pemohon Sakban dan kuasa hukum termohon Dinas Sosial Lombok Tengah, Dede Tsabitul Misyaq.
"Sidang pemeriksaan awal berlangsung selama lebih dari dua jam. Namun akhirnya ke dua pihak mengikuti saran kami untuk mediasi," kata Ketua Majelis Komisioner, Hendriadi.
Sebelum mediasi dilakukan, jalannya sidang sempat memanas. Sebab, kuasa termohon Dede Tsabitul Misyaq sempat bersikukuh bahwa data Rastra di Dinas Sosial apalagi lengkap by name by address tahun 2017 yang merupakan informasi yang dikecualikan atau rahasia.
Alasan Dede, hal itu diatur dalam MoU antara Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Namun, Anggota Majelis Komisioner, Ajeng Roslinda memeriksa dokumen MoU dimaksud, nampak jelas dokumen tersebut belum ditandatangani dan bukan dokumen yang sebenarnya.
Ajeng kemudian mencecar Dede dengan pertanyaan cukup detil dan meminta kuasa Dinas Sosial Lombok Tengah itu menunjukan domuken asli kepada Majelis sidang.
Dede sempat berkilah akan menkonfirmasikan dokumen itu ke Kemensos RI, dengan alasan Dinas Sosial tidak memegang MoU dimaksud.
Ketua Majelis Komisioner, Hendriadi, akhirnya memberikan tawaran kepada Termohon dan Pemohon untuk melakukan mediasi, dan hal itu disepakati ke dua pihak.
Mediasi pun dilakukan dipimpin mediator KI NTB, Najamuddin Amy selama hampir satu jam. Kedua pihak pun menyepakati berdamai dan mengakhiri sengketa informasi tersebut, dengan beberapa butir kesepakatan.
Pertama, termohon Dinas Sosial Lombok Tengah akan memenuhi permintaan pemohon Sakban, dan memberikan data Rastra tahun 2017 by name by addres kepada pemohon.
Kedua, pemohon akan menggunakan data dan informasi Rastra yang diterima dari Dinas Sosial Lombok Tengah dengan semestinya.
Dan ketiga, termohon Dinas Sosial Lombok Tengah akan memberikan data yang dibutuhkan pemohon pada hari Kamis (8/3) di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah.
"Jadi soal sengketa informasi antara pemohon Sakban dan termohon Dinas Sosial Lombok Tengah, sudah selesai melalui mediasi. Dan pemohon bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari termohon," kata Hendriadi. K18
Editor: Bara Elank

